Bolehkah Suami Mengungkit Nafkah Istri ?

Apa Hukumnya Suami Mengungkit Nafkah Istri ? Orang yang suka mengungkit-ngungkit tandanya kufur nikmat atas apa yang telah di berikan oleh Allah swt. Dalam kehidupan berumah tangga, sebagai qawwam atau pemimpin yang bertanggung jawab langsung kepada Allah, seorang suami wajib mengetahui dan memahami kewajiban seorang suami yang telah diatur dalam syariat. Kewajiban suami berdasarkan syariat tersebut adalah sebagai berikut.



Kewajiban Suami memberi nafkah


“Hak-hak wanita atas kalian (para suami) ialah member nafkah, menyediakan sandang dengan cara yang baik.”

(HR.Abu Dawud)

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita karena Allah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dank arena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”

(QS.Annisa:34)

Tak diragukan lagi bahwa suami wajib member nafkah kepada keluarganya. Jika ia belum memiliki anak, ia wajib menafkahi istrinya. Jika ia sudah memiliki anak, ia wajib menafkahi istri dan anaknya. Nafkah di sini mengandung pengertian nafkah berupa materi dan nafkah berupa nonmateri atau nafkah batin.

“Maksudnya besar nafkah sesuai dengan kadar yang berlaku di masyarakat untuk wanita yang setara dengannya, tanpa berlebihan dan tidak kurang dan sesuai kemampuan suami, ketika kaya, tidak kaya, atau kekurangan.” (Tafsir Ibn Katsir, 1:634)

Kedua, Allah melarang semua hamba-Nya untuk mengungkit-ungkit kebaikan yang pernah dia berikan kepada orang lain. Bahkan Allah menjadikan sikap ini sebagai pembatal pahala atas kebaikan yang telah dia berikan. Allah berfirman,

“Wahai orang yang beriman, janganlah kalian membatalkan sedekah kalian dengan al-mannu dan Al-Adza.” (QS. Al-Baqarah: 264)

Al-Mannu : mengungkit-ungkit,

Al-Adza : menyakiti perasaan yang menerima

Ayat ini berbicara tentang sedekah yang sifatnya anjuran, dan tidak wajib. Allah melarang manusia untuk mengungkit-ungkit sedekah yang telah dia berikan. Tentu saja, ancamannya akan lebih keras lagi jika yang diungkit-ungkit adalah pemberian yang sifatnya wajib seperti zakat atau nafkah bagi keluarga. Karena harta yang wajib dia berikan kepada orang lain, sejatinya bukan harta dia. Zakat yang menjadi kewajiban seseorang, tidak lagi menjadi miliknya. Demikian pula nafkah yang dia berikan kepada keluarganya, bukan lagi harta miliknya, tapi milik keluarganya.

Apa Hukumnya Suami Mengungkit Nafkah Istri ?


Lantas,apakah benar sikap suami yang mengungkit-ungkit harta yang sudah diberikannya kepada istri-berapapun banyaknya,padahal apa yang ia dapatkan sesungguhnya hanya titipan dari Allah.Allah yang berhak menambah,mengurangi,dan mencukupkan apa yang ia miliki.Sudah seharusnya jika suami tidak membesar-besarkan apa yang sudah ia berikan kepada istri karena hal tersebut (menafkahi keluarga) adalah tanggung jawab seorang suami-selain itu,sikap tersebut juga bisa menjadi penanda bahwa sang suami memiliki sifat sombong.

Kita mendengar ada banyak kasus di mana seorang suami tega mencari nafkah yang tidak halal untuk keluarganya karena tergoda dengan kenikmatan sesaat.Tekanan dari keluarga,terutama istri,juga bisa memicu suami untuk mencari jalan pintas seperti ini.Padahal, nafkah yang diberikan oleh seorang suami kepada keluarga tersebut,termasuk juga karakter suami.

Jika suami memberikan nafkah yang haram kepada keluarga,keberkahan dan ketenteraman hati tidak akan mungkin bisa didapatkan.Banyak keluarga yang hidup bergelimang harta,namun suasana di rumahnya seperti di neraka.Sementara,di sisi lain ada juga keluarga yang sederhana,namun terlihat sangat bahagia.Hal ini menunjukan bahwa tidak selamanya harta yang melimpah menjadi sumber kebahagiaan,apalagi jika didapat dengan cara yang tidak baik.

Apa Hukumnya Suami Mengungkit Nafkah Istri ?


Lalu dengan alasan apa orang ini mengungkit-ungkit nafkah yang dia berikan kepada keluarganya?

Oleh karena itu, kepada suami yang memiliki perilaku semacam ini, wajib bertaubat kepada Allah. Memohon ampun atas kesalahan besar yang dia lakukan. Dan berusaha untuk tidak menyinggung sedikitpun nafkah yang menjadi kewajibannya.

Semoga Allah tidak menghapus amal baiknya.

Allahu a’lam

Sumber :  Ustadz Ammi Nur Baits

2 Responses to "Bolehkah Suami Mengungkit Nafkah Istri ?"

  1. Assalamualaikum..sy nak bertanya..suami saya ad beri modal utk sy berniaga..tp nafkah bulanan dia tak bagi..tapi dia asyik ungkit modal yg dia bagi..apa hukumnya..minta pencerahan..terima kasih

    ReplyDelete
  2. Assalamualaikum..sy nak bertanya..suami saya ad beri modal utk sy berniaga..tp nafkah bulanan dia tak bagi..tapi dia asyik ungkit modal yg dia bagi..apa hukumnya..minta pencerahan..terima kasih

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel